Preambule: Desa Harus Inovatif
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Salam,
Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mendapatkan kesempatan besar untuk mengembangkan kapasitas dan ekonomi masyarakat desa.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengembangan potensi tersebut, desa harus membuka diri terhadap teknologi agar bisa berinovasi mengembangkan segala potensi yang ada di desa.
Potensi-potensi di desa seperti sumber daya alam, sumberdaya manusia dan peluang teknologi informasi yang terbuka dan massif perlu di kelola dan oleh desa yang pemanfaatannya untuk kesejahteraan maayarakat.

Komentar
Posting Komentar